Koreksi Pasal 256
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD lingkup kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
