Koreksi Pasal 252
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup perumusan prioritas dan sasaran, rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. prioritas dan sasaran pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan program pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota;
b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD kabupaten/kota;
c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, sesuai dengan prioritas pembangunan provinsi terutama program/kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, maupun pada wilayah perbatasan antar kabupaten/kota;
d. rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam menyusun RKPD kabupaten/kota, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan provinsi; dan
e. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota dan mengacu pada RKPD provinsi.
Koreksi Anda
