Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 249

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian kebijakan Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD. (2) Pengendalian terhadap kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renja SKPD kabupaten/kota ditetapkan. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi, dan pendanaan indikatif dalam Renja SKPD mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah RKPD serta selaras dengan Renstra SKPD. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja SKPD kabupaten/kota telah berpedoman pada RKPD dan Renstra SKPD.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 249 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id