Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 248

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, mencakup perumusan kebijakan Renja SKPD dan kebijakan RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 248 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id