Koreksi Pasal 246
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah jangka menengah lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, dan indikator kinerja daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJMD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan visi, misi, arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah serta pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota;
b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota selaras dengan arah, kebijakan umum, serta prioritas pembangunan nasional, arah, kebijakan, dan prioritas untuk bidang- bidang pembangunan, dan pembangunan kewilayahan dalam RPJMN sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan karakteristik daerah;
c. kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota lainnya;
d. program pembangunan jangka menengah daerah selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang kabupaten/kota lainnya;
e. strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota mengarah pada pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota; dan
f. sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah kabupaten/kotate, berpedoman pada RPJPD dan RTRW kabupaten/kota, mengacu pada RPJMD provinsi dan memperhatikan RTRW kabupaten/kota lainnya.
Koreksi Anda
