Koreksi Pasal 243
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 mencakup perumusan visi dan misi, strategi dan kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD kabupaten/kota.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan sampai dengan Renstra SKPD kabupaten/kota ditetapkan.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. visi dan misi SKPD kabupaten/kota berpedoman pada visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah;
b. strategi dan kebijakan SKPD kabupaten/kota berpedoman pada strategi dan arah kebijakan pembangunan jangka menengah daerah;
c. rencana program, kegiatan SKPD kabupaten/kota berpedoman pada kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis;
d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD kabupaten/kota berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah;
e. indikator kinerja SKPD kabupaten/kota berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah; dan
f. pentahapan pelaksanaan program SKPD sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD kabupaten/kota, telah berpedoman pada RPJMD kabupaten/kota serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
Koreksi Anda
