Koreksi Pasal 241
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala Bappeda kabupaten/kota melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda kabupaten/kota melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota.
(4) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c.
Koreksi Anda
