Koreksi Pasal 240
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan RPJPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin perumusan:
a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota selaras dengan visi, misi, arah, tahapan, sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota selaras dengan arah dan kebijakan RTRW kabupaten/kota;
c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota lainnya
d. rencana pembangunan jangka panjang daerah selaras dengan RTRW kabupaten/kota lainnya;
e. prioritas pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional;
f. pentahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota sesuai dengan pembangunan jangka panjang nasional; dan
g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD kabupaten/kota.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota, telah mengacu pada RPJPD provinsi dan berpedoman pada RTRW kabupaten/kota serta memperhatikan RPJPD dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
Koreksi Anda
