Koreksi Pasal 133
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(2) RKPD digunakan sebagai bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memastikan APBD telah disusun berlandaskan RKPD.
Koreksi Anda
