Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 131

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 131 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id