Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi dan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota. (2) RKPD kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda