Koreksi Pasal 130
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) RKPD provinsi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD provinsi dan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
(2) RKPD kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
