Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 129

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKPD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah RKP ditetapkan. (2) RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota setelah RKPD provinsi ditetapkan. (3) RKPD sebagai landasan penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 129 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id