Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi kepada DPRD provinsi untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5 (lima) bulan setelah dilantik. (2) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan lampiran rancangan akhir RPJMD provinsi yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta: a. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD provinsi; dan b. surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD provinsi.
Koreksi Anda