Koreksi Pasal 238
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi hasil RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RKPD kabupaten/kota masing-masing untuk tahun berikutnya
(3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Koreksi Anda
