Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 237

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD kabupaten/kota. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing; dan b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota masing- masing. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota, dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Koreksi Anda