Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 236

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan. (3) Hasil evaluasi RKPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RKPD provinsi untuk tahun berikutnya. (4) Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RKPD provinsi kepada Gubernur. (5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 236 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id