Koreksi Pasal 235
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup prioritas dan sasaran pembangunan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD provinsi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi, dengan capaian indikator kinerja program, lokasi, dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD provinsi; dan
b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD provinsi dengan laporan realisasi APBD provinsi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program, lokasi, dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah provinsi dan mencapai sasaran pembangunan tahunan nasional.
(5) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja SKPD provinsi.
Koreksi Anda
