Koreksi Pasal 233
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi.
(2) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Hasil evaluasi Renja SKPD provinsi menjadi bahan penyusunan Renja SKPD provinsi untuk tahun berikutnya.
(4) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
