Koreksi Pasal 232
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan dana indikatif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA-SKPD provinsi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja SKPD provinsi dicapai, untuk mewujudkan visi, misi Renstra SKPD provinsi serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah provinsi.
(5) Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD provinsi dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
