Koreksi Pasal 229
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah antarkabupaten/kota.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD kabupaten/kota masing-masing.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD kabupaten/kota masing-masing dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD kabupaten/kota masing-masing; dan
b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD kabupaten/kota masing-masing dengan sasaran pokok RPJPD kabupaten/kota masing-masing, serta dengan prioritas dan sasaran pembangunan daerah jangka menengah provinsi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang kabupaten/kota masing-masing dan sasaran pembangunan daerah jangka menengah daerah provinsi.
(5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD kabupaten/kota masing-masing.
Koreksi Anda
