Koreksi Pasal 227
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah daerah lingkup provinsi.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD provinsi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD provinsi dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas daerah dalam RKPD provinsi; dan
b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD provinsi dengansasaran pokok dan prioritas serta sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah provinsi dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi dan pembangunan jangka menengah nasional.
(5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPD provinsi.
Koreksi Anda
