Koreksi Pasal 226
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/kota.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan penyusunan RPJPD pada periode berikutnya.
(3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.
Koreksi Anda
