Koreksi Pasal 225
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD kabupaten/kota dengan capaian sasaran RPJMD kabupaten/kota masing- masing; dan
b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan RPJPD kabupaten/kota masing-masing dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota masing-masing, dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah provinsi.
(5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD kabupaten/kota masing-masing.
Koreksi Anda
