Koreksi Pasal 224
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Hasil evaluasi RPJPD provinsi digunakan sebagai bahan bagi penyusunan RPJPD provinsi untuk periode berikutnya.
(4) Kepala Bappeda provinsi melaporkan evaluasi terhadap hasil RPJPD provinsi kepada Gubernur.
(5) Gubernur menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
