Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 223

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang daerah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD lingkup provinsi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), digunakan untuk mengetahui: a. realisasi antara sasaran pokok RPJPD provinsi dengan capaian sasaran RPJMD provinsi; dan b. realisasi antara capaian sasaran pokok RPJPD provinsi dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang nasional. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah provinsi dapat dicapai, untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang nasional. (5) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 223 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id