Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 127

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir RKPD kabupaten/kota yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), dibahas oleh seluruh kepala SKPD kabupaten/kota. (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing- masing SKPD kabupaten/kota telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 127 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id