Koreksi Pasal 127
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir RKPD kabupaten/kota yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), dibahas oleh seluruh kepala SKPD kabupaten/kota.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing- masing SKPD kabupaten/kota telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
