Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan akhir RKPD provinsi yang telah dirumuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1), dibahas oleh seluruh kepala SKPD provinsi.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan prioritas program dan kegiatan pembangunan daerah terkait dengan tugas dan fungsi masing- masing SKPD provinsi telah tertampung dalam rancangan akhir RKPD provinsi.
Koreksi Anda
