Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan akhir RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e, berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD provinsi dan musrenbangnas RKP. (2) Perumusan rancangan akhir RKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf e, berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RKPD kabupaten/kota, musrenbang RKPD provinsi dan musrenbangnas RKP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id