Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri Dalam Negeri dan Gubernur tidak menyampaikan hasil konsultasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, kepala daerah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
