Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan berdasarkan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD kabupaten/kota, serta keselarasan dengan RPJPD kabupaten/kota, RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota lainnya.
(2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintahan daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
