Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat (1), untuk memperoleh saran pertimbangan berdasarkan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD kabupaten/kota, serta keselarasan dengan RPJPD kabupaten/kota, RTRW kabupaten/kota, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota lainnya. (2) Untuk efektivitas pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dapat mengundang pejabat pemerintahan daerah dan/atau provinsi/ kabupaten/kota yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id