Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), memastikan pertimbangan landasan hukum penyusunan, sistematika dan teknis penyusunan, konsistensi menindaklanjuti kesepakatan hasil musrenbang RPJMD provinsi, serta sinkronisasi dan sinergitas, harmonisasi, keserasian, keselarasan dengan RPJPD provinsi, RTRW provinsi, RPJMN dan RPJMD dan RTRW provinsi lainnya.
(2) Menteri Dalam Negeri dapat mengundang pejabat kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah provinsi yang terkait sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
