Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumusan rancangan akhir RPJMD berdasarkan berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas oleh seluruh kepala SKPD. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan program pembangunan jangka menengah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing SKPD telah tertampung dalam rancangan akhir RPJMD. (4) Pembahasan rancangan akhir RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lambat dilakukan pada akhir bulan ke-4 (keempat) setelah kepala daerah terpilih dilantik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id