Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri menyampaikan hasil klarifikasi kepada Gubernur yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) telah menindaklanjuti hasil konsultasi.
(2) Gubernur menyampaikan hasil klarifikasi kepada Bupati/Walikota yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) telah menindaklanjuti hasil konsultasi.
(3) Penyampaian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah tentang RPJPD diterima.
(4) Dalam hal Menteri Dalam Negeri dan Gubernur tidak menyampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peraturan Daerah tentang RPJPD dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
