Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah melakukan klarifikasi Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1). (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Koreksi Anda