Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
(2) Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota disampaikan kepada Gubernur paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
