Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota kepada DPRD kabupaten/kota untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD kabupaten/kota.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan lampiran rancangan akhir RPJPD kabupaten/kota yang telah dikonsultasikan dengan Gubernur beserta:
a. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD kabupaten/kota; dan
b. surat Gubernur perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJPD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
