Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi kepada DPRD provinsi untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD provinsi.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan lampiran rancangan akhir RPJPD provinsi yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta:
a. berita acara kesepakatan hasil musrenbang RPJPD provinsi; dan
b. surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJPD provinsi.
Koreksi Anda
