Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 219

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda provinsi melakukan perbaikan/penyempurnaan. (3) Kepala Bappeda provinsi melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD provinsi kepada Gubernur.
Koreksi Anda