Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 218

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan RKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 mencakup prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan RKPD provinsi. (3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD Provinsi. (4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 218 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id