Koreksi Pasal 217
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja SKPD provinsi yang disampaikan oleh kepala SKPD provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA-SKPD provinsi untuk ditindaklanjuti oleh kepala SKPD provinsi.
(3) Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
