Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 216

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja SKPD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala SKPD provinsi mengambil langkah-langkah penyempurnaan agar penyusunan RKA-SKPD provinsi sesuai dengan Renja SKPD provinsi. (3) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215 ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 216 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id