Koreksi Pasal 215
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2), harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA-SKPD provinsi.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA-SKPD provinsi sesuai dengan Renja SKPD provinsi.
Koreksi Anda
