Koreksi Pasal 214
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Renja SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA-SKPD provinsi.
Koreksi Anda
