Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 208

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD provinsi. (2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rentra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD provinsi. (3) Kepala SKPD provinsi menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda