Koreksi Pasal 207
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, kepala SKPD provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala SKPD provinsi melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
