Koreksi Pasal 206
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian pelaksanaan Renstra SKPD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, mencakup indikator kinerja SKPD provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD provinsi.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan melalui pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renstra SKPD provinsi.
(3) Pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat menjamin:
a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra SKPD provinsi, telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja SKPD provinsi; dan
b. visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD provinsi telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja SKPD provinsi.
(4) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD provinsi, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran, pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD provinsi telah dilaksanakan melalui Renja SKPD provinsi.
Koreksi Anda
