Koreksi Pasal 204
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bappeda provinsi melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 ayat (4) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota.
(3) Bupati/Walikota menyampaikan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui kepala Bappeda provinsi.
Koreksi Anda
