Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota. (2) Penetapan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD kabupaten/kota ditetapkan.
Koreksi Anda