Koreksi Pasal 153
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota.
(2) Penetapan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD kabupaten/kota ditetapkan.
Koreksi Anda
