Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 151

PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD kabupaten/kota menyempurnakan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota dengan berpedoman pada RKPD kabupaten/kota yang telah ditetapkan. (2) Rancangan Renja SKPD kabupaten/kota yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kepala Bappeda kabupaten/kota untuk diverifikasi. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota telah sesuai dengan RKPD kabupaten/kota. (4) Kepala Bappeda menyampaikan rancangan Renja SKPD kabupaten/kota yang telah sesuai dengan RKPD kabupaten/kota kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh pengesahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 151 — PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Pasal.id