Koreksi Pasal 150
PERMEN Nomor 54 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG TAHAPAN, TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi menyempurnakan rancangan Renja SKPD provinsi dengan berpedoman pada RKPD provinsi yang telah ditetapkan.
(2) Rancangan Renja SKPD provinsi yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada kepala Bappeda provinsi untuk diverifikasi.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memastikan rancangan Renja SKPD provinsi telah sesuai dengan RKPD provinsi.
(4) Kepala Bappeda menyampaikan rancangan Renja SKPD provinsi yang telah sesuai dengan RKPD provinsi kepada Gubernur untuk memperoleh pengesahan.
Koreksi Anda
